Kamis, 02 April 2009

Hukum Pajak

Hukum Pajak

A. Dasar Hukum Pemungutan Pajak.

Dasar pernyataan yang sering timbul pada saat dilakukannya pungutan pajak ialah mengapa dan apa dasar sehingga dapat dilakukan pungutan pajak
sesuai dengan tujuan hukum pajak lainya ?
hukum pajak ialah keseluruhan peraturan yang meliputi pemerintah untuk mengambil kekuatan, kekayaan seseorang atau suatu badan, menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Ada empat (4) asas pungutan pajak :
1. Asas Filsafat Hukum
Didalam ini dikenal beberapa teori yakni
a. Teori Asuransi ialah termasuk dalam tugas negara untuk melindungi keluarga dan segala kepentingan, keselamatan dan keamanan jiwa, begitu juga dengan harta bendanya. sebagaimana juga dengan halnya perjanjian asuransi (pertanggungan) maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, maka pajak sebagai premiya
b. Teori Kepentingan ialah termasuk pembagian besar pajak berdasarkan atas kepentingan masing-masing dalam kaitan tugas-tugas pemerintahan yang bermamfaat bagi perlindungan jiwa dan harta bendanya, maka sudah sepantasnya atau selayaknya biaya yang dikeluarkan negara untuk melaksanakan kewajiban dibebankan kepada negara.
c. Teori Daya Pikul ialah dimana pajak dibayar menurut daya pikul seseorang untuk mengukur daya pikul seseorang dapat digunakan rumusan besarnya penghasilan, kekayaan, perbandingan pengeluaran belanja seseorang.
d. Teori Asas Daya Beli ialah Pajak dipungut didasarkan pada kemampuan masyarakat membeli atau mengambil daya beli dari rumah tangga dalam masyarakat.

2. Asas Yuridis
Hukum pajak harus memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas baik untuk negara maupun untuk warganya sehingga olehkarenya segala sesuatu tentang pajak ditetapkan oleh Undang-Undang yang dapat menjamin :
a. Hak-Hak Fiscus
b. Wajib Pajak
Harus mendapatkan jaminan hukum tidak diperlakukan semena-mena oleh Fiscus
c. Rahasia Wajib Pajak
Harus disimpan secara tertutup oleh Negara.

3. Asas Ekonomis
Pajak selain berfungsi Buookjeter juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian dan untuk menentukan politik penggunaan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Harus mengusahakan agar tidak terjadi penghambatan produksi dan perdagangan.
2. Harus diusahakan supaya tidak menghalang-halangi rakyat dalam usahanya menuju kebahagiaan dan jangan sampai merugikan kepentingan umum.

4. Asas Financial
a. Bahwa sudah tentu biaya untuk mengenakan atau memungut pajak harus kecil-sekecilnya jika dibandingkan dengan pendapatannya untuk itu pengenaan pajak dilakukan pada saat yang terbaik pada wajib pajak.
b. sebaiknya di kenakan pada saat terjadiya taat bertanding sehinga efeknya mudah di bayar oleh wajib pajak .
taat besland ialah keadaan ataupun peristiwa perbuatan-perbuatan hukum yang menjadi dasar di kenakanya pajak.